Promosi Potensi Desa Melalui Media Sosial - DESA SERANG

Manfaat Portal Atau website Desa

Banyak manfaat yang akan didapatkan desa yang memiliki dan pengelola website secara baik dan benar. Mulai dari sebagai media transparansi dan informasi, perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa, Interkoneksi data antara desa dengan supra desa sampai pada promosi produk unggulan desa.

“Website memiliki fungsi media transparansi dan Informasi, Fungsi perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa, Fungsi interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa dan Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa. Terpenting membuat desa dikenaloleh masyarakat dunia,”

Lantas dipaprkannya, website desa dapat menjalankan fungsi –fungsi tersebut  maka dikembangkan  aplikasi web desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Hingga itu, Website  desa didesain untuk menjalankan dua fungsi utama. Yakni, Tranparasi dan informasi publik.

Tranparansi merupakan menu wajib dari web desa yang merupakan tuntutan perundang-undangan. Dia pun merengakan, informasi publik adalah hak Masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lalu, menyebarkan informasi publik adalah kewajiban badan publik. Kata WELLY SANJAYA, S.P kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Lebih rinci dia menjelaskan, Badan Publik wajib membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik. Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3) mengutarakan untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”,

Diperkuat lagi di UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) yang berbunyi pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Website desa juga mesti mengakomodir kepentingan pemaparan proses kebijakan public. proses tersebut, ungkap WELLY SANJAYA, S.P, terdiri dari waktu penyusunan, mekanisme dan tahapan dan Draft rancangan dokumen publik.

Website desa juga mesti menampilkan hasil kebijakan public seperti Peraturan Bersama Kepala Desa, Perdes, Perkades, SK Kades. Ada juga Dokumen Perencanaan Pembangunan (RPJMDes dan RKP Desa ). Termasuk pula Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA), Laporan Pertanggungjawaban Pemdes dan Profil Desa.

Demikian paparkan WELLY SANJAYA, S.P

 

Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Desa Serang