AYO...Ke Kantor Kepala Desa WELLY SANJAYA, S.P NIB Gratis !!! - DESA SERANG

Apa itu NIB? NIB kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha.

Kepala Desa WELLY SANJAYA, S.P Mendukung Sepenuhnya kepada pelaku UMKM berdomisili di Desa Serang

Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. Nomor Induk Berusaha diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain itu, NIB bermanfaat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.

PP No.24 tahun 2018 kemudian dicabut dengan PP No. 5 Tahun 2021. 

Sejak pemerintah mengeluarkan UU Cipta No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, termasuk berinvestasi. Penyederhanaan perizinan juga terdapat formula baru, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor usaha. 

Dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja, maka ada 2 jenis perizinan, yaitu persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.

Untuk Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan bangunan gedung
  4. Sertifikat laik fungsi

Sementara itu, untuk Perizinan Usaha Berbasis Risiko tidak berlaku untuk semua bidang usaha. 

Setelah PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2012) terbit, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. 

Sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2), perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha, yang terdiri dari:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. Energi dan sumber daya mineral; 
  5. Ketenaganukliran; 
  6. Perindustrian; 
  7. Perdagangan; 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. Transportasi; 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. Pendidikan dan kebudayaan; 
  12. Pariwisata; 
  13. Keagamaan; 
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. Pertahanan dan keamanan; dan 
  16. Ketenagakerjaan.

Manfaat NIB

Ada sejumlah manfaat yang akan Anda peroleh dengan mempunyai NIB, di antaranya adalah:

  • Kemudahan Legalitas Perusahaan

NIB sebagai identitas berusaha berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB juga nantinya berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan. 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp 082126372303

 

  • Kemudahan Mendapatkan Dokumen Lainnya

Dengan NIB, Anda akan memperoleh dokumen lain, di antaranya:

NPWP Badan atau Perorangan, bila pemohon belum memiliki

– Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ketahui cara mendapatkan izin Tenaga Kerja Asing!

– Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis

– Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal dan/atau

– Surat Izin Usaha, contohnya untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

 

  • Proses Terintegrasi

Dengan mengurus NIB, Anda dapat menghemat waktu dan mempersingkat proses pengurusan karena akan mendapatkan sejumlah dokumen lainnya yang dapat membantu kelancaran bisnis Anda.

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Nomor Induk Berusaha terbagi dua, yaitu untuk perusahaan dan untuk perorangan. Dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha tersebut ada sejumlah persyaratan yang Anda persiapkan. Selain itu, untuk mendapatkan NIB, Anda harus membuat akun OSS. 

NIB Perusahaan

Berikut ini syarat pembuatan Nomor Induk Berusaha Perusahaan, di antaranya:

  • Akta Pendirian;
  • Scan/Fotokopi NPWP Perusahaan;
  • Selain itu, Scan/Fotokopi NPWP Pendiri Perusahaan;
  • Scan/Fotokopi KTP Pendiri Perusahaan;
  • No WA yang Aktif sms
  • Alamat Email
  • Domisili Usaha;
  • SK Kemenkumham

NIB Perorangan

Berikut ini syarat pembuatan NIB Perorangan, di antaranya:

  • Scan/Fotokopi NPWP Pribadi;
  • Scan/Fotokopi KTP.
  • No WA yang Aktif sms
  • Alamat Email

Cara Membuat NIB Online 

Selanjutnya, cara membuat NIB Online melalui Online Single Submission (OSS) adalah:

  • Membuat akun OSS melalui website resmi www.oss.go.id/oss/. Masukkan nomor NIK atau paspor untuk mendapatkan nomor ID atau user ID.
  • Klik Daftar. Isi semua data yang dibutuhkan. 
  • Lakukan aktivasi akun OSS melalui email yang Anda gunakan saat mendaftar. Caranya adalah buka email Anda, kemudian klik tombol Aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
  • Masuk ke akun OSS dan isi semua data. Caranya: buka website www.oss.go.id/oss/, kemudian memasukkan alamat email dan password sesuai dengan yang dikirim via email.
  • Isi semua data pribadi dan data bisnis Anda. 
  • Klik tombol Simpan.
  • Klik Data Usaha Anda, kemudian klik Proses NIB. Ikuti arahah langkahnya, klik tombol NIB untuk mendapatkan atau mendownload-nya.

Apabila Anda menemukan kesulitan, serahkan semua proses pembuatan NIB kepada Green Permit. Silakan klik, untuk OSS Perusahaan atau OSS Perorangan!

Contoh NIB

Berikut ini contoh NIB Perusahaan!

Demikianlah pembahasan mengenai NIB. Dengan memilikinya, Anda akan lebih mudah menjalankan bisnis Anda. Apabila Anda memiliki kesulitan Pembuatan PT, CV, Yayasan, membuat NIB maupun perizinan lainnya, tim Green Permit siap membantu Anda.